Bunyi UU No 32 Dan 33 Tahun 2004
Bunyi UU no 32 dan 33 tahun 2004
Jawaban 1:
Uu no. 33 thn 2004 :
PERIMBANGAN KEUANGANANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH
Pertanyaan Terkait
Metode yang dapat di gunakan untuk mengintegrasikan ketahanan nsaional
Jawaban 1:
Kalau maksudnya adalah meningkatkan pertahanan nasional yaitu dengan merekrut tentara-tentara muda yang berbakat selain itu juga membangun infrastruktur pertahanan dan persenjataan selain itu juga dengan meningkatkan kinerja kepolisian untuk menjaga negara dari dalam
5W + 1H-nya gimana nih gan , bantu ya Tak Tercantum di Jadwal Pemeriksaan, Bu Pur Sambangi
KPK
Bu
Pur mengaku tak diperiksa KPK hari ini.
ddd
Rabu, 15 Januari 2014, 17:31 Ita
Lismawati F. Malau, Taufik
VIVAnews - Sylvia Soleha alias Bu Pur
mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu 15 Januari 2014. Padahal,
tak ada nama Sylvia Soleha dalam jadwal pemeriksaan KPK hari ini.
Saat keluar dari Gedung KPK, Bu Pur ditemani seorang kerabatnya. Dia menolak
berkomentar saat ditanya maksud kedatangannya ke KPK.
Namun, dia mengaku tidak diperiksa. "Enggak, enggak diperiksa.
Terima kasih," ujarnya.
Nama Sylvia disebut-sebut ikut mengurusi anggaran proyek
Hambalang, Bogor agar berubah dari tahun tunggal ke tahun jamak. Dia
sudah pernah diperiksa, baik oleh KPK maupun Majelis Hakim Pengadilan Khusus
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Saat
bersaksi di Pengadilan Tipikor 10 Desember 2013, Bu Pur menyatakan kecewa
dengan penyidik KPK yang dianggap merekayasa keterangannya saat proses
penyidikan.
Di antaranya seputar pengakuan bahwa dia ditulis pernah mengurus perkembangan
kontrak tahun jamak proyek Hambalang ke Sudarto, staf Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu.
Istri rekan seangkatan Presiden SBY di Akademi Militer itu ngotot tak pernah
mengajukan pengurusan kontrak tahun jamak proyek Hambalang. "Tidak pernah.
Tidak benar. Bukan saya yang tidak benar, tapi penyidiknya yang tidak
benar," kata Bu Pur ketus.
Mengenai tuduhan tersebut, KPK sudah membantahnya. Juru Bicara KPK, Johan Budi
mengatakan setiap selesai menjalani pemeriksaan di KPK, saksi maupun tersangka
disodorkan BAP untuk diperiksa, apakah ada yang kurang atau tidak sesuai dengan
kesaksian.
“Kalau ada yang salah, dikoreksi lalu ditandatangani,” kata Johan. Ia
mempertanyakan pengakuan Bu Pur yang menyebut BAP itu direkayasa.
Apalagi setiap pemeriksaan di KPK dilengkapi dengan rekaman audio dan video
pemeriksaan. Hasil rekaman kemudian menjadi bahan yang dituangkan dalam berkas
pemeriksaan. “Jadi tidak benar kalau penyidik menambahkan pertanyaan (secara
sepihak),” ujar dia. (eh)
Jawaban 1:
1) Who: Siapa yang akan diperiksa oleh KPK?
2)Why: Mengapa dia diperiksa oleh KPK?
3) What : Apa reaksi kKPK mengenai tuduhan Bu Pur?
4)When: Kapan Bu Pur diperiksa KPK?
5) Where: Di mana Bu Pur diperiksa?
Jawaban 2:
1. what = apa yang dilakukan bu Pur?
2.why = mengapa bu Pur bisa di KPK?
3. who = siapa yang memeriksa bu Pur?
4.where = dimana bu pur melakukan eksekusi?
5.when = kapan bu Pur diperiksa?
6.How = bagaimana hasil dari pemeriksaan kpk terhadap bu Pur?
Jelaskan pengertian demokrasi konstutional dan presidensil kabinet ?
Jawaban 1:
Demokrasi Konstitusional: Sistem politik yang melindungi secara konstitusional hak-hak individu dari kekuasaan pemerintah.
Kabinet Presidensial (mungkin yang dimaksud bukan Presidensil Kabinet): Kabinet pertama yang dibentuk di Indonesia setelah Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Jawaban 2:
Kabinet Presidensial adalah kabinet pertama yang dibentuk di Indonesia setelah Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Kabinet pertama ini hanya bersifat formal saja dan belum bisa melaksanakan roda pembangunan dan pemerintahan.
Demokrasi konstitusional (demokrasi liberal), adalah demokrasi yang didasarkan pada kebebasan atau individualisme. Ciri khas pemerintahan demokrasi konstitusional adalah kekuasaan pemerintahannya terbatas dan tidak diperkenankan banyak campur tangan dan bertindak sewenang-wenang terhadap warganya. Kekuasaan pemerintah dibatasi oleh konstitusi.
Penyebab indonesia ber-SDM rendah?
Jawaban 1:
Karna tingkat pendidikan angkatan kerja yang ada masih relatif rendah. Struktur pendidikan angkatan kerja Indonesia masih didominasi pendidikan dasar yaitu sekitar 63,2 %.
Mengapa terjadi ketegangan antara golongan pemuda dan golongan tua dalam menentukan proklamasi
Jawaban 1:
Karena gol muda ingin mempercepat proklamasi
sdngkn yg gol tua tidak ingin buru - buru untuk memproklamasikan kemerdekaan
Jawaban 2:
Karena golongan tua masih mepercayai janji pemerintah jepang sedangkan golongan muda tidak karena mereka mengetahui bahwa jepang sudah kalah dan proklamasi harus dilakukan
Pengertian deklarasi
Jawaban 1:
Deklaasi adalah sebuah pemberitahuan atau pengesahan,,,, bisa dikatakan seperti itu
pemerintah yang berfungsi melaksanakan kebijakan negara atau melaksanakan undang-undang merupakan definisi?
Jawaban 1:
Kalau gak salah MPR .
globalisasi yang sekarang sedang berproses dalam perkembangannya menimbulkan pro dan kontra apa alasannya?
Jawaban 1:
Karena perngaruh-perngaruh globalisasi yang masuk ke indonsia ada yang baik dan yang buruk, apalagi budaya barat yang telah menguasai indonesia semakin banyak, membuat bangsa indonesia kehilangan budayanya sendiri.
Jawaban 2:
Banyaknya masyarakat labih memilih budaya barat, sehingga ketika mengalami globalisasi sulit menangkal
ada pula lebih melawan globalisasi akibat budayanya, sehingga menjadi sulit menerima pengaruh luar
dalam upaya pers menempatkan kepentingan nesiaonal diatas kepentingan pribadi atau golongan, maka harus dihindari penyebaran secara terbuka atau terselubung ajaran-ajaran yang mengarah pada???
Jawaban 1:
Kapitalisme dan liberalisme???
Jawaban 2:
Liberalisme. kalau ragu jawab saja dua dengan menambahkan kapitalisme. karna itu berhubungan juga dengan mementingkan sndri
Masalh politik luar negeri bebeas aktif
Jawaban 1:
Di dalam perjalanan sejarah, politik bebas aktif mendapat perumusan dan penafsiran yang agak berbeda sesuai dengan kondisi meteril yang ada namun prinsip utamanya tetap tidak berubah, dan ini merupakan beberapa perbandingan politik bebas aktif Indonesai;
1) Pada tanggal 2 September 1948, yaitu bahwa politik luar negeri Indonesai harus memiliki pendirian sendiri dan sikap memperjuankan kemerdekaan dan mengejar cita-cita Negara ,tanpa memihak dari kedua blok (Amerika dan Rusia). Jenis politik Indonesia tidak dapat di tentukan oleh haluan politi Negara-negara lain yang berdasarkan kepada kepentingan negeri itu sendiri.
2) Pada tanggal 21 September 1951 oleh kabinet Natsir, yaitu memberikan keterangan bebas yang tidak memihak pada salah satu blok yang menambah ketegangan Internasional, serta aktif yang berarti turut membantu usaha-usaha untuk mencapai cita-cita manusia sebagai yang tercantum di dalam pagam perserikatan bangsa-bangsa. Ditambah pula dengan Indonesia mempunyai cita-cita luhur, bukan Oportunistis sambil menghtung laba maupun ruginya.
3) Pada tanggal 28 Mei 1951 oleh kabinet Soekiman, tidak berdasarkan politik “netraliter” yang berarti masih terikat pada hukum-hukum serta ketentuan internasional, tetapi bebas berdasarkan ideology pancasila dan meteril Indonesia. Sebgai anggota dari PBB Indonesia aktif dalam mengupayakan cita-cita perdamaian di dunia.
4) Pada tanggal 22 Mei 1952 oleh kabinet Wilopo, tidak memilih salah satu pihak dari kedua blok, tidak memihak dan ikut campur dalam petentangan dua blok. Perjuangan ini Indonesa disalurkan melalui lembaga PBB.
5) Pada tahun 1953-1955 oleh pemerintahan Ali-Wongso, membagi tiga politik luar negerinya; a) bebas aktif, tidak memihak Barat maupun Timur, b) soal Asia diselesaikan oleh bangsa Asia Sendiri, c) Meniadkan bentuk penjajahan dan segala sistemnya.
6) KAA(Konfrensi Asia- Afrika) 18-24 April 1955. Melahirkan semangat Bandung yang mendorong bangsa asia afrika dalam suatu bentuk kesatuan dan kerja sama untuk menumpas dan menentang kolonialisme. Secara terprinci dalam Dasa Sila Bandung denga mendasarkan prinsip-prinsip; ko-eksistensi secara damai antara bermacam-macam idiologi, persahabatan dan politik bertetanga bai good neighbor policy, pendirian anti kolonialisme yang konsekwen.
7) Masa Orde Lama(1950-1959), pada saat menjelang pecahnnya G30S, PKI, Indonesia tetap mempertahankan politik luar negeri yang bebas aktif dengan interpretasi yang menguntungkan PKI. Dalam masa pra gestapu hubungan Indonesia dengan RRC ditingkatkan dalam bentuk poros kesitiakawanan Jakarta-Peking.
8) Masa Orde Baru (1966-1998), pemerintah pada orde baru melalui siding MPRS No.XII/MPRS/1966, mengeluarkan ketetapan baru sebgai penegasan kembali landasan politi luar negeri Indonesia, di dalam pasal 2 dan pasal 4 ditandaskan mengenai sifat dan pedoman perjuangan.
9) BJ Habibie, menghasilkan dua undang-undang, yaitu, UU no.5/1998 mengenai Pengesahan Convention against Torture and other Cruel,Inhuman or Degrading Treatment or Punishment, dan UU no.29/1999 mengenai Pengesahan Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination 1965.
10) Abdurrahman Wahid, ketika Presiden Indonesia Gus Dur, politik luar negeri Indonesia cenderung mirip dengan politik luar negeri Indonesia yang dijalankan oleh Soekarnopada masa orde lama, dimana lebih menekankan pada peningkatan citra Indonesia pada dunia
3. Tujan Politik Bebas Aktif Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia yang bebas dan aktif menurut Drs. Muh. Hatta:
1) Mempertahankan kemerdekaan Bangsa dan menjaga keselamtan Negara
2) Memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar negeri untuk memperbesar kemakmuran rakyat apabila barang tersebut brlum bisa diproduksi di dalam negeri 3) Meningkatkan perdamaian Internasional karena hanya dalam keadaan dami, Indonesia dapat membangun dan memperoleh syarat-syarat yang diperlukan untuk memperbesar kemakmuran rakyat
4) Meningkatkan kemakmuran segala bangsa sebgai pelaksanaan cita-cita yang tersimpul di dalam Pancasila sebagai dasar falsafah Negara RI.
Jawaban 2:
Rumusan yang ada pada alinea I dan alinea IV Pembukaan UUD 1945 merupakan dasar hukum yang sangat kuat bagi politik luar negeri RI. Namun dari rumusan tersebut, kita belum mendapatkan gambaran mengenai makna politik luar negeri yang bebas aktif. Karena itu dalam uraian ini akan dikutip beberapa pendapat mengenai pengertian bebas dan aktif. A.W Wijaya merumuskan: Bebas, berarti tidak terikat oleh suatu ideologi atau oleh suatu politik negara asing atau oleh blok negara-negara tertentu, atau negara-negara adikuasa (super power). Aktif artinya dengan sumbangan realistis giat mengembangkankebebasan persahabatan dan kerjasama internasional dengan menghormati kedaulatan negara lain. Sementara itu Mochtar Kusumaatmaja merumuskan bebas aktif sebagai berikut : Politik luar negeri adalah strategi dan taktik yang digunakan oleh suatu negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Dalam arti luas, politik luar negeri adalah pola perilaku yang digunakan oleh suatu Negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Politik luar negeri berhubungan dengan proses pembuatan keputusan untuk mengikuti pilihan jalan tertentu. Menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia (1984-1988), politik luar negeri diartikan sebagai “suatu kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka hubungannya dengan dunia internasional dalam usaha untuk mencapai tujuan nasional”. Melalui politik luar negeri, pemerintah memproyeksikan kepentingan nasionalnya ke dalam masyarakat antar bangsa”. Dari uraian di muka sesungguhnya dapat diketahui bahwa tujuan politik luar negeri adalah untuk mewujudkan kepentingan nasional. Tujuan tersebut memuat gambaran mengenai keadaan negara dimasa mendatang serta kondisi masa depan yang diinginkan. Pelaksanaan politik luar negeri diawali oleh penetapan kebijaksanaan dan keputusan dengan mempertimbangkan hal-hal yang didasarkan pada faktor-faktor nasional sebagai faktor internal serta faktor-faktor internasional sebagai faktor eksternal.Dasar hukum pelaksanaan politik luar negeri Republik Indonesia tergambarkan secara jelas di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea I dan alinea IV. Alinea I menyatakan bahwa .… kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.Selanjutnya pada alinea IV dinyatakan bahwa …. dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial ….. Dari dua kutipan di atas, jelaslah bahwa politik luar negeri RI mempunyai landasan atau dasar hukum yang sangat kuat, karena diatur di dalam Pembukaan UUD 1945. Selain dalam pembukaan terdapat juga dalam beberapa pasal contohnya pasal 11 ayat 1, 2,3; pasal 13 ayat 1,2,3 dan lain-lain.
Comments
Post a Comment